LABUHANBATU-Kepala Kejaksaan Negeri Labuhanbatu, Jefri Penanging Makapedua, SH., MH, resmi mengeluarkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Nomor : 02/L.2.18/Eoh.2/03/2022 tanggal 7 Maret 2022, yang menetapkan penghentian penuntutan terhadap tersangka Muhammad Halomoan Harahap, berdasarkan keadilan restoratif terhadap perkara tindak pidana Penganiayaan yang melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHPidana demikian diungkapkan Kasi Intel Kejari Labuhanbatu Firman Hermawan Simorangkir, SH., MH, Senin (07/03/2022).
Menurut Kasi Intel Kejari Labuhanbatu apapun berkas perkara pidana yang dihentikan melalui keadilan Restoratif Justice yaitu dengan perkara Nomor : BP/04/I/RES.1.6/2022/Reskrim tanggal 10 Januari 2022 atas nama tersangka Muhammad Halomoan Harahap berdasarkan keadilan restoratif terhadap perkara tindak pidana Penganiayaan yang melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHPidana, bahwa proses penanganan perkara ini telah dilakukan Tahap II (penyerahan terdakwa dan barang bukti).
Pada tanggal 19 Februari 2022, dengan status tersangka telah menjadi tahanan penuntut umum sampai tanggal 12 Maret 2022 mengacu kepada Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 Tentang Penghentian Penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif, dan mengingat serta mempertimbangkan adanya niat perdamaian antara korban dan tersangka, Penuntut umum secara persuasif menawarkan upaya perdamaian kepada korban dan tersangka, dengan hasil sepakat untuk melakukan perdamaian, ” terang Kasi Intel Kejari Labuhanbatu.
Selanjutnya, Menurut Kasi Intel Kejari Labuhanbatu mengatakan bahwa upaya perdamaian tersebut dihadiri oleh Pihak Penuntut Umum, Penyidik, Korban, Tersangka, dan Keluarga Tersangka, yang sebagaimana Surat Perdamaian tanggal 23 Februari 2022 antara Muhammad Halomoan Harahap (Terdakwa) dan Dedi Ahmad (Korban) dan berdasarkan Surat Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatara Utara Nomor : R-2131/L.2/Eoh.2/03/2022 tanggal 07 Maret 2022, ujarnya.
Lanjutnya, "Dinyatakan disetujui untuk melakukan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif dalam perkara tindak pidana Penganiayaan atas nama Muhammad Halomoan Harahap melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHPidana, dengan pertimbangan yaitu bahwa tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana dan tersangka melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 351 ayat (1) KUHP yang diancam dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun 8 (delapan) bulan, ”.
Selain itu, Kasi Intel menyampaikan pertimbangan itu juga dinilai dari telah ada kesepakatan perdamaian antara korban dengan tersangka sebagaimana Surat Perdamaian tertanggal 23 Februari 2022, sehingga perkara tersebut layak dan disetujui oleh Kejatisu berdasarkan Surat Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatara Utara Nomor : R-2131/L.2/Eoh.2/03/2022 tanggal 07 Maret 2022 dimaksud, tutupnya.(MAH)